Laman

Kamis, 17 Mei 2012

Cyber terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.
terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Analisa :
Kasus di atas merupakan jenis cyber terorism , karena marupakan kejahatan yang bersifat terorisme yaitu memanfaatkan teknologi internet untuk kejahatan terorisme dengan membeli domain yang merupakan situs kelompok jaringan teroris dan melakukan propaganda terorisme.serta kasus tersebut merupakan jenis carding karena menggunakan kartu kredit curian /palsu untuk membeli domain tersebut.

Cara penanggulangan :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut 
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 



Sumber : http://wellynovaria4.wordpress.com/2012/01/10
Dipost Oleh : Mariana Ulfah

Pornografi

Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.


Analisa : 
 
Modus Operandi : Illegal Content


Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


Seperti yang dijelaskan dalam UU ITE pasal 27 (1) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Maka Illegal Content merupakan suatu Cybercrime dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah).

 Cara Menanggulangi :

      beberapa cara untuk mengatasi kasus tersebut di atas :

  • Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paket Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

  • Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.

  • Menutup service yang tidak digunakan.

  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).

  • Melakukan back up secara rutin.

  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.


Sumber : http://heranapit.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-modus-dan.html
Dipost oleh :Iis Wahyuningsih

Unggah Foto Sukhoi Palsu


VIVAnews - Mabes Polri menetapkan pengunggah foto palsu 'Sukhoi Jatuh' sebagai tersangka. Pengunggah foto yang merupakan seorang mahasiswa asal Lampung itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan manipulasi informasi.

"Perbuatan memanipulasi informasi, seolah gambar itu terjadi pada kasus peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen M Taufik di Mabes Polri, 15 Mei 2012.

Namun, Taufik tidak menyebutkan pasal KUHP atau Undang-Undang apa yang dilanggar pengunggah foto tersebut. Pemeriksaan berlangsung baik dan kooperatif. "Karena yang bersangkutan datang dengan penuh kesadaran dan mengakui semua perbuatannya," ucap Taufik.

Meski begitu, polisi terus mendalami motif pelaku mengunggah foto palsu tersebut. "Kami akan memperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih belum menyebut ada tersangka lain terkait kasus ini. "Sementara masih satu, tidak ada keterlibatan yang lain," ujar Taufik.

Tersangka berinisial YS (22 tahun) ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lampung, jurusan Ekonomi Manajemen.

Analisa : 

 Modus operandi : ilegal content.

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Cara penanggulangan :

  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.


Sebaiknya apabila memiliki foto atau video yang belum pasti kebenarannya atau tidak jelas pembuktiannya . lebih baik di simpan sebagai dokumentasi pribadi saja , cukup mengetahui dan tidak perlu di unggah ke jejaring social karena dapat menyebabkan kesalahfahaman fatal yang dapat menyebabkan menjerumuskan diri sendiri ke jeratan hukum .jikalau kita memiliki rasa empati terhadap kasus yang sedang marak sebaiknya lakukanlah yang lebih positif dan tidak memberatkan diri kita.


Sumber : http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=sekilas&id=8561
Dipost Oleh :Eka Alviani

Penipuan melalui website

KLATEN-Banyaknya masyarakat yang tertarik untuk memesan mobil Kiat Esemka ternyata dimanfaatkan pihak-pihak tertentu guna meraup untung pribadi. Hal itu dilakukan dengan melakukan penipuan.
Penipuan dilakukan dengan mengirim pesan singkat secara acak yang berisi tentang pemesanan mobil Kiat Esemka. Dalam pesan singkat tersebut juga disertakan alamat website, http://www.mobilesemka.co.cc.
Margono,  35, mengaku Selasa (21/2) kemarin mendapatkan pesan singkat tersebut. Pesan singkat tersebut berisi, KIAT MOBIL SMK Sudah Tersedia Untuk Di Pesan. Type dan Harga DIGDAYA Rp60juta (SUV)RJ Rp76juta pemesanan Hub : 024-10077 085329984777 www.mobilesemka.co.cc.
Lantaran penasaran, Margono lantas mengecek alamat <I>website<I> yang dimaksud. “Tampilan web-nya menarik dan meyakinkan. Saya penasaran kemudian saya mencoba menghubungi nomor yang dimaksud dalam web tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/2), di Klaten.
Dalam alamat website tersebut, beberapa menu diantaranya formulir pemesanan, spesifikasi mobil Kiat Esemka, serta brosur dan kredit pemesanan. Pada menu hubungi kami yang menampilkan alamat SMK 2 Solo, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Techno Park).
Namun, lanjut Margono, terdapat kejanggalan lantaran nomor telepon yang tertera dalam website tersebut menujukkan area Semarang. “Padahal Techno Park kan berada di Solo,” katanya.

Analisa :


Jadi kasus ini adalah kasus yang tergolong murni penipuan yang tujuannya untuk mengeruk keuntungan semata. Yang penyebarannya melaui  pesan singkat, selanjutnya korban coba diyakinkan dengan alamat websitenya.  Website Esemka tersebut terlihat lengkap dan menjanjikan dengan gambar, spesifikasi, galeri foto, serta alamat asli mobil Esemka.Tapi  kalau diteliti lagi website tersebut adalah palsu,  Karena Hotline telpon yang dipakai berkode wilayah Semarang yakni  024 yang seharusnya wilayah Solo sesuai alamat mobil Esemka diproduksi. Begitu pula, Konfirnasi dari kepala sekolah  SMK  2 Surakarta yang tidak membenarkan website tersebut.

Cara penanggulangan :
  • Kesadaran  bagi  masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan agar berhati-hati dalam bertransaksi dalam  internet, serta tidak mudah percaya pada pesan singkat yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang ujung-ujungnya harus menstransfer sejumlah  uang.
  • Konfirmasikan dulu alamat situs tersebut  apakah  asli atau tidak,  kalau  bisa datang langsung  saja ke tempat alamat tersebut.
  • Laporkan ke pihak berwajib jika nyata-nyata tersebut adalah website palsu agar pelaku dapat segera ditangkap dan website tersebut  ditutup agar tidak memakan korban lebih banyak.
  • Perlu dukungan dari pemerintah agar situs-situs palsu lainnya tidak ada lagi,  dan perlu dukungan  pula dari lembaga khusus untuk memberikan informasi dan mensosialisasikan secara intensif mengenai cybercrime kepada masyarakat.

Sumber : http://www.solopos.com/2012/klaten/mobil-esemka-awas-penipuan-melalui-website-164814
Dipost oleh : Sri Waryanti