Laman

Kamis, 17 Mei 2012

Unggah Foto Sukhoi Palsu


VIVAnews - Mabes Polri menetapkan pengunggah foto palsu 'Sukhoi Jatuh' sebagai tersangka. Pengunggah foto yang merupakan seorang mahasiswa asal Lampung itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan manipulasi informasi.

"Perbuatan memanipulasi informasi, seolah gambar itu terjadi pada kasus peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen M Taufik di Mabes Polri, 15 Mei 2012.

Namun, Taufik tidak menyebutkan pasal KUHP atau Undang-Undang apa yang dilanggar pengunggah foto tersebut. Pemeriksaan berlangsung baik dan kooperatif. "Karena yang bersangkutan datang dengan penuh kesadaran dan mengakui semua perbuatannya," ucap Taufik.

Meski begitu, polisi terus mendalami motif pelaku mengunggah foto palsu tersebut. "Kami akan memperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih belum menyebut ada tersangka lain terkait kasus ini. "Sementara masih satu, tidak ada keterlibatan yang lain," ujar Taufik.

Tersangka berinisial YS (22 tahun) ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lampung, jurusan Ekonomi Manajemen.

Analisa : 

 Modus operandi : ilegal content.

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Cara penanggulangan :

  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.


Sebaiknya apabila memiliki foto atau video yang belum pasti kebenarannya atau tidak jelas pembuktiannya . lebih baik di simpan sebagai dokumentasi pribadi saja , cukup mengetahui dan tidak perlu di unggah ke jejaring social karena dapat menyebabkan kesalahfahaman fatal yang dapat menyebabkan menjerumuskan diri sendiri ke jeratan hukum .jikalau kita memiliki rasa empati terhadap kasus yang sedang marak sebaiknya lakukanlah yang lebih positif dan tidak memberatkan diri kita.


Sumber : http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=sekilas&id=8561
Dipost Oleh :Eka Alviani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar