Laman

Home

Pengertian  Cyber Crime

Cyber crime atau Kejahatan dunia maya adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cybervandalism
  • Cybertrespass
  • Cyberpiracy 
Jenis-jenis cyber crime itu dapat digolongkan berdasarkan aktifitas yang dilakukan yaitu :
a.Unauthorized Access
b.Illegal Contents
c.Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
 j . Hijacking
k.Cyber Terorism

Tidak ada komentar:

Posting Komentar