Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau
Kejahatan dunia maya adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
- Cybervandalism
- Cybertrespass
- Cyberpiracy
Jenis-jenis
cyber crime itu dapat digolongkan berdasarkan aktifitas yang dilakukan yaitu :
a.Unauthorized Access
b.Illegal Contents
c.Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j . Hijacking
k.Cyber Terorism
Tidak ada komentar:
Posting Komentar